“Setelah
bekerja selama satu tahun pada tahun 2019, kita membutuhkan waktu untuk
bertemu, saling menguatkan satu sama lain dalam tugas dan pelayanan,” demikian
disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lembata, Ishak Sulaiman,
S.Ag, pada rapat koordinasi lintas penyuluh agama, pada hari Sabtu (18/2/2020).
Menurut Ishak Sulaiman, rapat koordinasi ini bertujuan agar para penyuluh agama
bisa menyampaikan laporan kinerja selama tahun 2019.
Pada awal pertemuan yang berlangsung
di ruangan kerja kepala kantor kementerian agama tersebut, Ishak Sulaiman
menekankan penyuluh agama sebagai garda terdepan harus menjadi pusat segala
informasi dan program kerja Kementerian Agama Republik Indonesia. Oleh karena
itu, seorang penyuluh agama harus bisa mensukseskan lima aksi program
Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2020 ini. Pertama, aksi
pemberantasan korupsi. Seorang penyuluh agama harus bisa mengubah mindset para anggota kelompok binaannya
agar terhindar dari tindakan korupsi. Kedua, peningkatan layanan haji. Seorang
penyuluh agama harus memberikan pelayanan informasi yang merata dan bisa
membangun korelasi dengan semua pihak.
Ketiga, pendidikan agama dan keagamaan.
Seorang penyuluh agama harus bisa mengidentifikasi hal baru dalam proses
penyuluhan. Hal ini yang membuat seorang penyuluh agama bisa menemukan kelompok-kelompok
baru dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhannya. Selain itu, seorang penyuluh
agama juga dituntut untuk membangun kerjasama dengan mitra lembaga agama.
Keempat, moderasi agama. Seorang penyuluh harus bisa membangun pemikiran dan
perbuatan yang inklusif agar tercipta keamanan dan kedamaian dalam masyarakat
umat beragama. Kelima layanan sertifikasi halal. Khusus untuk aksi ini, Ishak
mengharapkan agar para penyuluh agama Islam dapat secara proaktif mencari
informasi yang tepat agar pelaksanaannya juga dapat terlaksana secara efektif.
Ishak Sulaiman juga memberi harapan
kepada dua kepala seksi yang hadir sebagai atasan langsung para penyuluh agama.
Harapan itu adalah para penyuluh agama bisa diberikan Surat Keputusan Kepala
Kantor Agama Kab. Lembata tentang wilayah binaan yang diperbarui setiap tahun.
Selain itu, para penyuluh agama bisa membangun kinerja lintas wilayah. “Para
penyuluh agama ini tidak turun ke lapangan mewakili pribadi atau unit kerja.
Mereka justru mewakili wajah lembaga kementerian agama. Oleh karena itu, surat
tugas yang mereka bawa harus diterbitkan oleh lembaga dan ditandatangani secara
langsung oleh kepala kantor”, tambahnya.
Pada akhir pertemuan, para penyuluh
agama diberi kesempatan untuk menyampaikan evaluasi terkait tugas dan pelayanan
yang sudah dijalankan selama tahun 2019. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lembata, Kepala Seksi Urusan Agama Katolik
(Urakat), Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), dan para
Penyuluh agama PNS Katolik dan Islam. (Atanasius K. Labaona)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar